Langsung ke konten utama

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Pengertian 
Adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

Tujuan 
Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Untuk manajer koperasi simpan pinjam juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

Prinsip utama 
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama
1) Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya.
2) Setia kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota.
3) Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOPERASI CITRA MANDIRI CILEUNYI KABUPATEN BANDUNG RAT TAHUN BUKU 2016

KOERASI CITRA MANDIRI - KABUPATEN BANDUNG RAT TAHUN BUKU 2016 28 Januari 2017 KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya sehingga   Koperasi Simpan Pinjam Citra Mandiri hari ini kembali melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2016. Terlaksananya Rapat Anggota Tahunan ini adalah merupakan hasil kerja sama yang baik dari Pengurus, Badan Pengawas, dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung   selaku Pembina   Koperasi S impan Pinjam Citra Mandiri yang telah meluangkan waktunya dalam melalukan pembinaan sehingga Rapat Anggota Tahunan ini dapat terlaksana sebagaimana adanya saat ini. Rapat     Anggota Tahunan adalah merupakan puncak kegiatan di mana anggota mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menilai berhasil tidaknya kinerja pengurus, sehingga diharapkan pada kesempatan ini anggota dapat memberi tanggapan dan saran-saran serta pendapat y...

RAT TAHUN BUKU 2018 KSP CITRA MANDIRI CILEUNYI

KOPERASI SIMPAN PINJAM CITRA MANDIRI KECAMATAN CILEUNYI KAB UPATEN BANDUNG Badan Hukum   No. 022/BH/518-KOP/II/2001, Tanggal 5 Pebruari 2001 PAD No. 022/BH/PAD/518-KOP/I/2015, Tanggal 26 Januari 2015 Ijin Simpan Pinjam Nomor : 518/SISP/04/KK/I/2015 NIK. 32042900 5 0064 Jl. Raya Cileunyi    No. 463 Desa Cileunyi Wetan   Kec. Cileunyi   Kabupaten Bandung Telp / Fax (022) 7812651 e-mail : kopcaum .kreditunion@gmail.com www.koperasicitraanekausaha.blogspot.co.id LAPORAN KEGIATAN DISAMPAIKAN DALAM ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KE -18 DI HOTEL KRISNA 2 JL. PRAMUKA NO. 13-15 PANGANDARAN

Sertifikat Modal "CONTOH"